UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 16
BAB 6 — AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
(1) Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat
pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
