UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
(1) Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilik-an,
kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.
