UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 13
BAB 5 — PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk
melaksanakan lelang Surat Perbendaharaan Negara di Pasar
PRESIDEN
Perdana.
(2) Menteri...
(2) Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk
melaksanakan lelang Obligasi Negara di Pasar Perdana.
(3) Ketentuan mengenai metode lelang, jadwal pelaksanaan lelang,
kriteria peserta lelang, dan hasil akhir lelang ditetapkan oleh Menteri.
