UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 11
BAB 5 — PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Setiap Surat Utang Negara mencantumkan sekurang-kurangnya:
nilai nominal,
tanggal jatuh tempo,
tanggal pembayaran bunga,
tingkat bunga (kupon),
frekuensi pembayaran bunga,
cara perhitungan pembayaran bunga,
ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo,
ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
