UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 10
BAB 5 — PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan Surat
Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membuka rekening yang merupakan bagian dari Rekening Kas Negara.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
