UU
SURAT UTANG NEGARA
Pasal 9
BAB 5 — PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
(1) Pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya meliputi:
- penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara termasuk kebijakan pengendalian risiko;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara;
PRESIDEN
- penerbitan...
- penerbitan Surat Utang Negara;
- penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
- pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;
- pelunasan;
- aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Surat Utang Negara.
