UU
LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Bank Indonesia berwenang menetapkan sanksi administratif terhadap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa :
- teguran tertulis; atau
- denda; atau
- pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
