UU
LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PRESIDEN
