UU
PENATAAN RUANG
Pasal 9
BAB 4 — PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, di samping meliputi ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara sampai batas tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penataan ruang lautan dan penataan ruang udara di luar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara terpusat dengan undang-undang.
