UU
PENATAAN RUANG
Pasal 26
BAB 6 — WEWENANG DAN PEMBINAAN
(1) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata
Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan undang-undang ini dinyatakan batal oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
PRESIDEN
dibuktikan telah diperoleh dengan iktikad baik, terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat dimintakan penggantian yang layak.
