UU
PENATAAN RUANG
Pasal 25
BAB 6 — WEWENANG DAN PEMBINAAN
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan:
- mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat;
- menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan.
