PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE
Pasal 1
(1) Mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic
Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani
pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Agreement on Electronic
Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.234 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
No.6728 PENGESAHAN. Persetujuan. Perdagangan. Sistem Elektronik. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 234)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang
dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan
internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memfasilitasi dan meningkatkan kerja sama transaksi perdagangan melalui sistem elektronik
di kawasan ASEAN dengan mengimplementasikan
salah satu elemen yang disepakati dalam Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025 dalam integrasi
ekonomi ASEAN melalui penyusunan ASEAN
Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang
telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2021, No.234 -2-
dan Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam;
- bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN
tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik);
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
