UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “mentransformasikan” adalah mengubah dan/atau meningkatkan nilai guna dan daya guna terhadap Sumber
Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional dari yang
semula digunakan untuk fungsi sipil diubah dan/atau ditingkatkan
sehingga dapat digunakan sebagai bagian penting dari Pertahanan
Negara.
