Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan “asas tujuan” adalah pengelolaan
Sumber Daya Nasional harus dilaksanakan secara terukur dan
mengarah pada pencapaian tujuan untuk mentransformasikan Sumber Daya Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kesemestaan” adalah keterlibatan seluruh Sumber Daya Nasional yang dimiliki
meliputi Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha Pertahanan Negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kejuangan” adalah penyelenggara
negara dan seluruh rakyat Indonesia harus memiliki mental,
tekad, jiwa dan semangat pengabdian, kerelaan berkorban,
serta memiliki disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan/atau golongan yang dilaksanakan dengan penuh kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan dan gotong royong” adalah setiap Warga Negara pada setiap lapisan masyarakat
www.peraturan.go.id
No. 6413
secara bersama-sama harus memperoleh dan menggunakan
kesempatan yang sama di dalam peran sertanya untuk Bela Negara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah segala usaha
dalam menyelenggarakan Pertahanan Negara yang memberikan
manfaat sebesar-besarnya untuk pembangunan Pertahanan
Negara dan kesejahteraan rakyat. Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah pengelolaan
Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional
untuk Pertahanan Negara yang dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g Yang dimaksud dengan “asas selektivitas” adalah pengelolaan
Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang dilakukan secara selektif dengan mendahulukan yang
paling siap dan paling tepat untuk dikembangkan menjadi
bagian kekuatan operasional Pertahanan Negara. Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah pengelolaan
Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang dilakukan secara tepat sasaran dan berhasil guna.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah pengelolaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional
yang dilaksanakan secara tepat guna untuk mendapatkan
manfaat sebesar-besarnya dan hasil yang terbaik bagi
kepentingan Pertahanan Negara.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas proporsionalitas” adalah pengelolaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana
Nasional yang dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan eskalasi dan spektrum Ancaman yang dihadapi.
www.peraturan.go.id
No. 6413 -6-
