UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud “sukarela” dalam ketentuan pasal ini adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
