UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 18
Yang dimaksud dengan penggunaan “secara langsung” adalah
penggunaan Sumber Daya Nasional yang karena keberadaan dan
fungsinya dapat langsung digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Yang dimaksud dengan penggunaan “secara tidak langsung” adalah penggunaan Sumber Daya Nasional yang karena keberadaan dan
fungsinya dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan
kemampuan Komponen Utama melalui proses menjadi Komponen Cadangan.
