UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 16
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “wajib” adalah tindakan yang harus
dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab
untuk melakukan pembinaan Warga Negara sesuai dengan
profesinya yang dipersiapkan secara dini untuk kepentingan
Pertahanan Negara.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
No. 6413 -10-
