Pasal 31
(1) Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta
rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan dalam tahun 2013, tetapi belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2013, dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2014.
(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari pagu Kementerian Negara/Lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran 2014.
(3) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep revisi anggaran paling lambat pada tanggal 31 Januari 2014.
(4) Ketentuan lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan revisi anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
