UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 32
(1) Sisa anggaran yang tidak terserap untuk pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam DIPA sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014.
(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 33 . . .
