UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 30
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan
kegiatan-kegiatan untuk Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terdiri atas:
- PNPM Mandiri Perdesaan;
- PNPM Mandiri Perkotaan;
- Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan
- Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dalam DIPA Tahun Anggaran 2013, dapat dilanjutkan sampai dengan akhir April 2014.
(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat pada tanggal 31 Januari 2014.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
