UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 27
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN,
(1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha
produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
(2) Pendayagunaan . . .
(2) Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan
zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pengelolaan Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
