UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 28
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN,
(1) Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga
dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2) Pendistribusian dan pendayagunaan infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.
(3) Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Bagian Kelima Pelaporan
