UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 26
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN,
Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas
dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Bagian Ketiga Pendayagunaan
