UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 11
BAB 2 — BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit harus:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertakwa kepada Allah SWT;
- berakhlak mulia;
- berusia minimal 40 (empat puluh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak menjadi anggota partai politik;
- memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat; dan
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
