UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 12
BAB 2 — BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Anggota BAZNAS diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- habis masa jabatan;
- mengundurkan diri;
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus; atau
- tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.
