UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 10
BAB 2 — BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri.
(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat
oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih oleh
anggota.
