UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 9
BAB 2 — BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB 2 — BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.