UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 97
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengujian dan Pemeriksaan
