UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 98
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin
kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
(2) Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(3) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
