UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 96
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri dari:
- lokomotif;
- kereta;
- gerbong; dan
- peralatan khusus.
(2) Setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana perkeretaapian.
