UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 95
BAB 7 — PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Persyaratan Teknis dan Kelaikan Sarana Perkeretaapian
