UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 94
BAB 7 — PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai
jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
