UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 91
BAB 7 — PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
(1) Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak
sebidang.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
