UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 92
BAB 7 — PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan,
saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan
keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.
