UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 90
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api;
melakukan . . .
- melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
- mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;
- menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan
- menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga.
