UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 85
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi
pembangunan tidak dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2) Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian
dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.
