Pasal 84
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana
perkeretaapian umum dilaksanakan berdasarkan rencana induk perkeretaapian.
(2) Pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaannya, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian.
(3) Pemegang hak atas tanah, pemakai tanah negara, atau
masyarakat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian, berhak mendapat ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(4) Pemberian . . .
(4) Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
