UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 83
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
