UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 82
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pembekuan izin atau pencabutan izin operasi.
