UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 86
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha dalam rangka pembangunan prasarana perkeretaapian, disertifikatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
