UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 66
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
