UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 67
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib
memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian.
(2) Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian meliputi:
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan operasional.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi persyaratan sistem dan persyaratan komponen.
(4) Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b adalah persyaratan kemampuan prasarana
perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.
