UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 65
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib merawat
prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
(2) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perawatan berkala; dan
- perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(3) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
