UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 6
BAB 3 — TATANAN PERKERETAAPIAN
(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
- perkeretaapian nasional;
- perkeretaapian provinsi; dan
- perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian nasional.
(3) Sistem . . .
(3) Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
