UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 7
BAB 3 — TATANAN PERKERETAAPIAN
(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
(2) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
- rencana induk perkeretaapian nasional;
- rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
- rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
