UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 5
BAB 3 — TATANAN PERKERETAAPIAN
(1) Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari:
- perkeretaapian umum; dan
- perkeretaapian khusus.
(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari:
- perkeretaapian perkotaan; dan
- perkeretaapian antarkota.
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan
usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
