UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 53
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Stasiun Kereta Api
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Stasiun Kereta Api