UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 52
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada
jaringan jalur kereta api umum.
(2) Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada
jaringan jalur kereta api khusus lainnya.
(3) Penyambungan . . .
(3) Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur
kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.
