UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 51
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu
provinsi ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
(3) Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah
kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.
