UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 50
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 yang diselenggarakan oleh beberapa
penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.
(2) Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang
bersambungan atau bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kerja sama antarpenyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain, penyelenggaraannya harus dilakukan atas dasar kerja sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain tersebut.
(4) Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat
digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian.
